31 September 2016, Tenggat Waktu Perekaman Data Kependudukan
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh memberikan tenggat waktu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.
“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya” ungkap Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi adiministrasi.
“ Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi” jelas Zudan.
Ia menambahkan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapatnya banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari 3 KTP.
Disamping itu, contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dll.
Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan maka bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
“ Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses. ” kata dia.(p/ab)